Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
PATRIALIS AIKBAR