Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 Tentang TataCara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Menimbang :
1. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
| ||||||||||||||||||
2. | Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 8A
Pasal 8B Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut dan telah menerbitkan bukti pemotongan serta telah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa, atas bukti pemotongan tersebut tidak perlu dilakukan perubahan bukti pemotongan dan dianggap sudah benar. Pasal 8C Bagi Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari usaha jasa konstruksi, sejak Tahun Pajak 2009 tidak diwajibkan melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |