Kriterian dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri
(1) | Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi kriteria:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria yang memiliki nilai investasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kriteria yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi persyaratan. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembuktiannya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Unit Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara administratif menyatakan kelengkapan dokumen permohonan Surat Keterangan. |
(2) | Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Direktorat Pembina Industri dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen permohonan Surat Keterangan dan penelaahan terhadap pemenuhan kriteria dan persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. |
(3) | Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi terhadap permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan benar dan telah memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-V tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan tidak benar dan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan surat penolakan permohonan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-VI tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|