Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMBEBANAN PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH
(1) | Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui:
| ||||
(2) | Penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. | ||||
(3) | Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang. |
(1) | Wajib Pajak usaha Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) meliputi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Wajib Pajak sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha Sewa Pembiayaan, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. | ||||||||||||||||||||||||
(3) | Wajib Pajak perusahaan Pembiayaan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Konsumen, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. | ||||||||||||||||||||||||
(4) | Wajib Pajak perusahaan Anjak Piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan Anjak Piutang, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah. | ||||||||||||||||||||||||
(5) | Wajib Pajak badan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan badan usaha selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selain perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||
(6) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf c sampai dengan huruf h merupakan perusahaan yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin pada Otoritas Jasa Keuangan, serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. |
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu. | ||||
(2) | Pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal. | ||||
(3) | Cadangan piutang tak tertagih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama Tahun Pajak berjalan sebagai pengurang. | ||||
(4) | Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | ||||
(5) | Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan nilai yang lebih kecil antara:
| ||||
(6) | Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(7) | Batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dan dapat dilakukan penyesuaian setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan. | ||||
(8) | Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak berikutnya. | ||||
(9) | Dalam hal hasil penghitungan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bernilai lebih kecil dari nol, nilai tersebut diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak berjalan. | ||||
(10) | Contoh penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang. | ||||||||||
(2) | Kelompok kualitas piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||
(3) | Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
| ||||||||||
(4) | Kelompok kualitas piutang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas. | ||||||||||
(5) | Kelompok kualitas piutang berdasarkan kolektibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
| ||||||||||
(6) | Piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
| ||||||||||
(7) | Dikecualikan dari ketentuan pengurangan nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(1) | Besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf b ditetapkan sebesar:
| ||||
(2) | Nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak. | ||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, nilai agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(4) | Jenis agunan likuid dan agunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan piutang Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir yang telah dihapuskan oleh Wajib Pajak. |
(2) | Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyampaikan dokumen berupa:
| ||||
(2) | Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). | ||||
(4) | Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6). |
Penerimaan kembali selama Tahun Pajak berjalan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan penghasilan pada Tahun Pajak berjalan.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
(1) | Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang telah ada dan belum mengalami perubahan nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dapat mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(2) | Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih untuk Tahun Pajak 2024 sebagai berikut:
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1307), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sejak Tahun Pajak 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 764