Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
KEPUTUSAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1534 TAHUN 2024
TENTANG
HARGA
PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
MENTERI
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
Menimbang |
||
a. |
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 08 Tahun 2023 tentang
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang
Dikenakan Bea Keluar, perlu menetapkan Harga Patokan Ekspor atas Produk
Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar; |
|
b. |
bahwa
penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea
Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat
koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau
badan teknis terkait; |
|
c. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor
atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar; |
|
|
|
|
Mengingat |
||
1. |
Pasal 17
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|
2. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
|
3. |
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); |
|
4. |
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994); |
|
5. |
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|
6. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|
7. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|
8. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); |
|
9. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921); |
|
10. |
Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); 11. |
|
11. |
Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1343); |
|
12. |
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
492); |
|
13. |
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146); |
|
14. |
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan
Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
289); |
|
15. |
Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 282); |
|
16. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang
Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 294); |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN
MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. |
||
|
|
|
KESATU |
||
Menetapkan
Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
||
|
|
|
KEDUA |
||
Harga
Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku terhitung
mulai dari tanggal 1 November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024. |
||
|
|
|
KETIGA |
||
Keputusan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal 1 November 2024. |
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2024 a.n. MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri, ttd. ISY KARIM |