Harga Patokan Ekspor Dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1531 TAHUN 2024
TENTANG
HARGA PATOKAN EKSPOR
DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA
KELUAR
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
||||||
a. |
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas
Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi
atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined,
Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa
Sawit, perlu menetapkan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk
pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar; |
|||||
b. |
bahwa
penetapan harga patokan ekspor dan harga referensi atas produk pertanian dan
kehutanan yang dikenakan bea keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan
tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah
non kementerian, dan/atau badan teknis terkait; |
|||||
c. |
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor
dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea
Keluar; |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||
1. |
Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||||
2. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
|||||
3. |
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661); |
|||||
4. |
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994); |
|||||
5. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); |
|||||
6. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|||||
7. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap
Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); |
|||||
8. |
Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); |
|||||
9. |
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
492); |
|||||
10. |
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga
Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar,
Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined,
Bleached and Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 728); |
|||||
11. |
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 512); |
|||||
12. |
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 294); |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
||||||
KEPUTUSAN
MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS
PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
KESATU |
||||||
Menetapkan
Harga Referensi biji kakao sebesar US$7.448,02/MT. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
KEDUA |
||||||
Menetapkan
Harga Patokan Ekspor biji kakao, kayu, dan kulit sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
KETIGA |
||||||
Harga
Referensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Harga Patokan Ekspor
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku terhitung sejak tanggal 1
November 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
KEEMPAT |
||||||
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024. |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di Jakarta pada
tanggal 29 Oktober 2024 a.n.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. ISY
KARIM |