Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 10/BC/2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-22/BC/2021 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-22/BC/2021 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 38 dan angka 42 Pasal 1 diubah, serta ditambahkan 6 (enam) angka, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
| ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Diantara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 95A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 95A
| ||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Lampiran XV diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI