Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/KM.4/2024
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN: