Daftar Barang Yang Dibatasi Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48/KM.4/2024
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT
KESATU :
Melaksanakan pengawasan ketentuan mengenai pembatasan ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit.
KEDUA :
Menetapkan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Pengawasan ketentuan mengenai pembatasan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan daftar barang yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, diberlakukan juga terhadap pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke Luar Daerah Pabean.
KEEMPAT :
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2024.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI