Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 November 2024 Sampai Dengan 30 November 2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/KM.10/2024
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 NOVEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2024
KESATU :
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan 30 November 2024 sebagai berikut.
A. Sanksi Administratif:
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1. | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,55% (nol koma lima lima persen) |
2. | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,97% (nol koma sembilan tujuh persen) |
3. | Pasal 8 ayat (5) | 1,39% (satu koma tiga sembilan persen) |
4. | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,80% (satu koma delapan nol persen) |
5. | Pasal 13 ayat (3b) | 2,22% (dua koma dua satu persen) |
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,55% (nol koma lima lima persen) |
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
Ditandatangani secara elektronik
FEBRIO NATHAN KACARIBU