Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2024
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN YANG DISEPUH ATAU DILAPISI DENGAN TIMAH DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, REPUBLIK KOREA, DAN TAIWAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
Terhadap impor produk berupa canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 (enam ratus) mm atau lebih, disepuh atau dilapisi dengan timah, dengan ketebalan kurang dari 0,5 (nol koma lima) mm, yang termasuk dalam pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90, yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Negara asal serta nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
No. | Negara | Nama Perusahaan | Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%) |
1. | Republik Rakyat Tiongkok | Jiangsu Ton Yi Tinplate Co., Ltd. | 6,1 |
Fujian Ton Yi Tinplate Co., Ltd. | 6,1 | ||
Baoshan Iron & Steel Co., Ltd. | 7,4 | ||
Shanghai Meishan Iron & Steel Co., Ltd. | 7,4 | ||
Jiangyin Comat Metal Products Co., Ltd. | 7,1 | ||
Perusahaan Lainnya | 7,4 | ||
2. | Republik Korea | TCC Steel Corp. | 6,2 |
KG Dongbu Steel Co., Ltd. | 7,9 | ||
Shin Hwa Dynamics Co., Ltd. | 4,4 | ||
Perusahaan Lainnya | 7,9 | ||
3. | Taiwan | Ton Yi Industrial Corp. | 4,4 |
Perusahaan Lainnya | 4,4 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari:
| ||||
(2) | Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation). |
(1) | Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap barang impor canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah yang:
| ||||
(2) | Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. |
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 629