Bantuan atau Santunan yang Dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Menimbang :
(1) | Wajib Pajak atau masyarakat yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik. |
(2) | Wajib Pajak atau masyarakat yang sedang mengalami bencana alam sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang sedang tertimpa bencana yang diakibatkan peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor. |
(3) | Wajib Pajak atau masyarakat yang tertimpa musibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c adalah Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa. |