Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2024
TENTANG
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN DANA ABADI DAERAH.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pembentukan, pengelolaan, pemantauan, dan evaluasi DAD.
Pengelolaan DAD dilaksanakan berdasarkan prinsip:
BAB II
PEMBENTUKAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) | Daerah dapat membentuk DAD. | ||||
(2) | Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
| ||||
(3) | Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. | ||||
(4) | DAD dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD. |
(1) | Pembentukan DAD dilakukan untuk meningkatkan dan/atau memperluas 1 (satu) atau beberapa pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah. |
(2) | Tujuan pembentukan 1 (satu) jenis DAD hanya diperuntukan bagi 1 (satu) bidang urusan dan/atau bidang unsur. |
(3) | Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. penilaian; dan c. penetapan. |
Bagian Kedua
Kriteria Pembentukan
Pasal 6
(1) | Daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi kriteria:
| ||||
(2) | Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai peta Kapasitas Fiskal Daerah minimal pada tahun berkenaan. | ||||
(3) | Pemenuhan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandai dengan capaian standar pelayanan minimal dengan kategori tuntas pratama. | ||||
(4) | Data capaian standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan dan/ atau kementerian/lembaga terkait lainnya. | ||||
(5) | Dalam hal data capaian standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, kriteria pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik menggunakan data indeks pelayanan publik dengan kategori minimal sedang. | ||||
(6) | Urusan Pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan Urusan Pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(7) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Tahapan Pembentukan
Paragraf 1
Tahap Persiapan
Pasal 7
(1) | Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a terdiri atas:
| ||||||||||||
(2) | Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
| ||||||||||||
(3) | Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya memuat ketentuan mengenai pembentukan dan pengelolaan DAD pada 1 (satu) jenis DAD tertentu. | ||||||||||||
(4) | Dana untuk membentuk DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat bersumber dari:
| ||||||||||||
(5) | Penyiapan pengelola DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
| ||||||||||||
(6) | Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan fasilitas yang digunakan oleh pengelola DAD untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan DAD. |
Paragraf 2
Tahap Penilaian
Pasal 8
(1) | Tahap penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan proses yang dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dalam menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. | ||||||||||
(2) | Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan persetujuan usulan pembentukan DAD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
(3) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(4) | Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilampiri dengan:
| ||||||||||
(5) | Dalam hal usulan pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menyampaikan usulan tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Dalam hal berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri menyatakan:
| ||||||
(2) | Pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan pembentukan DAD yang disampaikan oleh Menteri diterima secara lengkap dan benar. | ||||||
(3) | Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak usulan pembentukan DAD diterima secara lengkap dan benar, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian substantif. | ||||||
(4) | Penilaian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) meliputi:
|
(1) | Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
(2) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah Daerah dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen dari Pemerintah Daerah diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5). |
(3) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan periode/tahun penganggaran yang dicantumkan dalam surat permohonan pembentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). |
(4) | Dalam hal Menteri menolak usulan pembentukan DAD, pencantuman DAD dalam APBD tidak diperkenankan. |
Paragraf 3
Tahap Penetapan
Pasal 11
(1) | Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c terdiri atas:
| ||||
(2) | Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda mengenai APBD yang mengalokasikan DAD sebagai pengeluaran pembiayaan. |
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
Pengelolaan DAD meliputi:
Bagian Kedua
Pengelola
Paragraf 1
Umum
Pasal 13
(1) | Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah berwenang mengelola DAD. | ||||||||||||||||||||
(2) | Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
(3) | Penentuan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan:
| ||||||||||||||||||||
(4) | Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, fungsi UPD dilakukan oleh:
| ||||||||||||||||||||
(5) | Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, fungsi UPP dapat dilakukan oleh:
|
Paragraf 2
Unit Pengelola Dana
Pasal 14
(1) | Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BUD, BUD dapat dibantu oleh Kuasa BUD. |
(2) | Dalam hal DAD dikelola oleh BLUD, struktur kelembagaan pengelola dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. |
UPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
(1) | Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, UPD menerapkan pengaturan pemisahan kewenangan untuk memastikan prinsip pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan dengan baik. | ||||||
(2) | Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemisahan kewenangan terhadap:
| ||||||
(3) | Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pejabat yang berbeda. |
(1) | Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BUD, maka BUD bertindak sebagai kepala UPD. | ||||||
(2) | Dalam hal fungsi UPD dilakukan oleh BLUD, pemimpin BLUD sekaligus bertindak sebagai kepala UPD. | ||||||
(3) | Sumber daya manusia UPD diwajibkan memiliki pengetahuan terkait investasi berupa:
| ||||||
(4) | Pengetahuan terkait investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan mengikuti pelatihan di bidang investasi yang diselenggarakan oleh asosiasi para pelaku industri reksa dana dan pengelolaan investasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan pasar modal yang menyelenggarakan ujian sertifikasi profesi pasar modal dengan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Pasar Modal Indonesia yang akan diujikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi pasar modal Indonesia yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. |
UPD dapat mengelola lebih dari 1 (satu) jenis DAD.
Paragraf 3
Unit Pelaksana Program
Pasal 19
UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Perencanaan
(1) | UPD menyusun rencana penempatan DAD. |
(2) | Penyusunan rencana penempatan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan risiko serta imbal hasil. |
(1) | UPP menyusun program dan kegiatan yang akan didanai dari hasil pengelolaan DAD. |
(2) | Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah. |
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Paragraf 1
Pola Pengelolaan
Pengelolaan DAD dapat dilakukan melalui:
Pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat menggunakan jasa penasihat investasi.
(1) | Dalam hal pengelolaan DAD dilakukan melalui pola kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, UPD dapat mengutamakan bekerja sama dengan pengelola dana abadi di Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, dan/atau LKB/LKBB, dalam menempatkan DAD dengan biaya pengelolaan maksimal sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun dari dana kelolaan. |
(2) | Kerja sama pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan perjanjian kerja sama pengelolaan DAD. |
Paragraf 2
Penempatan Dana Abadi Daerah
Pasal 25
(1) | UPD memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD. | ||||||
(2) | DAD ditempatkan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai. | ||||||
(3) | Pemilihan instrumen keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain bebas dari risiko penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan berdasarkan tingkat imbal hasil yang optimal. | ||||||
(4) | Investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penempatan dana pada instrumen keuangan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan yang telah diakui kredibilitasnya sehingga nilai pokok/awal investasi tidak dipengaruhi fluktuasi di pasar uang/pasar modal dan hanya akan memengaruhi imbal hasil. | ||||||
(5) | Penempatan dengan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
|
Dalam memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, UPD harus melakukan analisis terhadap risiko.
Bagian Kelima
Pemanfaatan Hasil Pengelolaan
Pasal 27
(1) | Hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah. | ||||||||
(2) | Meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan di atas dan/atau di luar standar pelayanan minimal. | ||||||||
(3) | Pelayanan publik yang menjadi prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pelayanan publik di bidang:
| ||||||||
(4) | Hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
| ||||||||
(5) | Hasil pengelolaan DAD dapat dimanfaatkan untuk menambah pokok DAD dan ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||
(6) | Hasil pengelolaan DAD dapat digunakan untuk:
|
(1) | DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan belanja wajib sesuai ketentuan Peraturan Menteri mengenai belanja wajib. |
(2) | Hasil pengelolaan DAD hanya dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pembentukan dana. |
(1) | UPD dapat bekerja sama dengan pengelola dana abadi di Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, LKB/LKBB, dan/atau pihak lain yang kredibel, dalam memanfaatkan DAD. |
(2) | Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
(1) | Dalam hal terdapat Surplus hasil pengelolaan DAD, dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk:
| ||||
(2) | Pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemanfaatan Surplus hasil pengelolaan DAD yang berdasarkan kebutuhan dan prioritas Daerah. | ||||
(3) | Penggunaan Surplus hasil pengelolaan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan asas kepatutan dan kewajaran. |
Bagian Keenam
Penambahan Dana
Pasal 31
(1) | Pemerintah Daerah dapat menambah pokok DAD. | ||||||
(2) | Penambahan pokok DAD dapat bersumber dari:
|
(1) | Penambahan pokok DAD dicantumkan dalam Perda mengenai APBD atau perubahannya. |
(2) | Penambahan pokok DAD dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketujuh
Pelaporan
Pasal 33
(1) | Laporan pengelolaan DAD terdiri atas:
| ||||||
(2) | UPD menyusun laporan hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. | ||||||
(3) | Laporan hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat:
| ||||||
(4) | Laporan hasil pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
(5) | UPP menyusun laporan kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. | ||||||
(6) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat:
| ||||||
(7) | Laporan kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dikompilasi oleh UPD dan disampaikan kepada Kepala Daerah. |
(2) | Waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan jadwal penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. |
(1) | Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui platform digital. |
(2) | Dalam hal pelaporan belum dapat disampaikan melalui platform digital, laporan disampaikan dalam bentuk ADK atau softcopy dan dokumen hardcopy atau pindai Format Dokumen Portabel melalui media yang disediakan oleh DJPK. |
(3) | Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional. |
Bagian Kedelapan
Pengawasan
Pasal 36
Aparat pengawas internal Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Pertanggungjawaban
Pasal 37
Pengelola DAD menjalankan pengelolaan DAD untuk kepentingan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan maksud dan tujuan DAD.
Bagian Kesepuluh
Penarikan Dalam Kondisi Darurat
Pasal 38
(1) | Dalam hal Daerah mengalami kondisi darurat, Daerah dapat menarik pokok DAD. |
(2) | Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah. |
(3) | Penarikan pokok DAD dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai pilihan terakhir. |
(1) | Penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) dilakukan setelah Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan usulan penarikan pokok DAD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||
(2) | Surat permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
(3) | Surat permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dengan:
| ||||
(4) | Dalam hal usulan penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap dan benar, Menteri menyampaikan usulan tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri untuk mendapatkan pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri melakukan penilaian terhadap:
| ||||
(2) | Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen rencana penarikan pokok DAD diterima secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4). | ||||
(3) | Dalam hal pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(4) | Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penarikan pokok DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen dari Pemerintah Daerah diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). |
(1) | Dalam hal Menteri Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan persetujuan atas penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan pembiayaan dalam APBD pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya. |
(2) | Daerah wajib mengembalikan penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah. |
(1) | Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya kondisi darurat Daerah belum mengembalikan penarikan pokok DAD, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan rekonsiliasi besaran penarikan pokok DAD dengan Pemerintah Daerah. | ||||||
(2) | Dalam rangka pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah yang memuat minimal:
| ||||||
(3) | Jangka waktu pelaksanaan rekonsiliasi atas hasil perhitungan Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan. | ||||||
(4) | Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah yang mempunyai Tunggakan. | ||||||
(5) | Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat minimal:
| ||||||
(6) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia melakukan rekonsiliasi, hasil perhitungan Tunggakan dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) atau atau surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemotongan DAU dan/atau DBH. | ||||||||
(2) | Keputusan Menteri sebagaimana pada ayat (1) memuat minimal:
|
(1) | Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, KPA BUN Penyaluran DTU melakukan:
| ||||
(2) | Penyaluran dana hasil pemotongan sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai penambah pokok DAD bagi Pemerintah Daerah yang terkena pemotongan DAU dan/atau DBH akibat memiliki Tunggakan. |
(1) | Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dituangkan dalam SPP dan SPM penyaluran DAU dan/atau DBH periode berkenaan. |
(2) | Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D untuk pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH ke RKUD. |
(3) | Dana hasil pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan DAU dan/atau DBH. |
(1) | KPA BUN Penyaluran DTU melakukan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b ke rekening DAD berdasarkan pencatatan dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). |
(2) | Penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan besaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. |
(3) | Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP sebagai dasar penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat penandatangan SPM menerbitkan SPM untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD. |
(5) | Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara menerbitkan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH ke rekening DAD. |
(6) | Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). |
(7) | Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pemerintah Daerah melakukan pencatatan realisasi anggaran atas penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH yang diterima rekening DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | KPA BUN Penyaluran DTU melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan atas:
| ||||
(2) | Penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 49
(1) | Pemantauan dan/atau evaluasi dilakukan oleh:
| ||||||||||
(2) | Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
| ||||||||||
(3) | Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada pedoman yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri. | ||||||||||
(4) | Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi proses pengelolaan DAD yang berupa proses perencanaan, penambahan dana, pengembangan dana, pemanfaatan hasil pengelolaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban DAD. | ||||||||||
(5) | Pemantauan dan/atau evaluasi yang dilakukan oleh UPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi proses pengembangan dana dan pemanfaatan hasil pengelolaan DAD. | ||||||||||
(6) | Tindak lanjut dari hasil pemantauan dan/atau evaluasi akan diatur lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing unit penanggung jawab. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 627