Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, Dan Kesehatan Internasional Banten
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2024
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BANTEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BANTEN.
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.
Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 59,68 Ha (lima puluh sembilan koma enam delapan hektare) terdiri atas:
(1) | Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||
(2) | Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
(1) | Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. |
(2) | Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. |
(1) | Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. | ||||||
(2) | Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten, meliputi kesiapan:
| ||||||
(3) | Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||
(4) | Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
| ||||||
(5) | Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. | ||||||
(6) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten. |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
ttd.
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 207
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2024
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS EDUKASI, TEKNOLOGI, DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BANTEN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6991