Tentang Harga Patokan Ekspor Dan Harga Referensi Atas Prdouk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1329 TAHUN 2024
TENTANG
HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI
ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 tahun 2022 tentang
Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan
yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan
Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm
Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, perlu menetapkan Harga Patokan
Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan
Bea Keluar; |
|||||||
b. |
bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor
dan Harga Referensi atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea
Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat
koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau
badan teknis terkait; |
|||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Perdagangan tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas
Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar; |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||||
1. |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
|||||||
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661); |
|||||||
4. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916); |
|||||||
5. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); |
|||||||
6. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|||||||
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); |
|||||||
8. |
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022
tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 19); |
|||||||
9. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29
Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492); |
|||||||
10. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46
tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk
Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas
Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and
Deodorized Palm Olein yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 728); |
|||||||
11. |
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289); |
|||||||
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 294); |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: |
||||||||
Menetapkan |
||||||||
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG
HARGA PATOKAN EKSPOR DAN HARGA REFERENSI ATAS PRODUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN
YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KESATU |
||||||||
Menetapkan Harga Referensi biji kakao sebesar
US$7.581,49/MT. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEDUA |
||||||||
Menetapkan Harga Patokan Ekspor biji
kakao, kayu, dan kulit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KETIGA |
||||||||
Harga Referensi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU dan Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2024. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
KEEMPAT |
||||||||
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1
Oktober 2024. |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024 a.n. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, ttd. ISY KARIM |