Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1328 TAHUN 2024
TENTANG
HARGA PATOKAN
EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
Menimbang |
|
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga
Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, perlu
menetapkan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea
Keluar; |
b. |
bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk
Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan
tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah
non kementerian, dan/atau badan teknis terkait; |
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan
tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea
Keluar; |
|
|
Mengingat |
|
1. |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); |
3. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4661); |
4. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916); |
5. |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
6. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
7. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
8. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap
Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); |
9. |
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721); |
10. |
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
19); |
11. |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang
Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1343); |
12. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492); |
13. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Harga
Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146); |
14. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 527) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289); |
15. |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian
Mineral Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 282); |
16. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 294); |
|
|
MEMUTUSKAN: |
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG HARGA PATOKAN
EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR. |
|
|
|
KESATU |
|
Menetapkan Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini. |
|
|
|
KEDUA |
|
Harga Patokan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU berlaku terhitung mulai dari tanggal 1 Oktober 2024 sampai
dengan tanggal 31 Oktober 2024. |
|
|
|
KETIGA |
|
Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024. |
|
|
|
Ditetapkan
di Jakarta ISY
KARIM |