Reklame Nama Pengenal Usaha Atau Profesi Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Reklame
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 29 TAHUN 2024
TENTANG
REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
KETENTUAN TEKNIS REKLAME NAMA PENGENAL USAHA ATAU PROFESI YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK REKLAME
Pasal 2
Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame harus memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut:
a. | dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi; |
b. | memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini; |
c. | ketinggian Reklame maksimum 15 m (lima belas meter) dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang Reklame; dan |
d. | jumlah Reklame sebanyak 1 (satu) buah. |
Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, diatur sebagai berikut:
a. | Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada, seperti dinding bangunan atau di atas bangunan; atau |
b. | Reklame dipasang di dalam area atau tempat usaha atau profesi berada, termasuk halaman tempat usaha atau profesi berada. |
(1) | Ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, diatur sebagai berikut:
| ||||||||||
(2) | Bentuk Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk sebagai Reklame Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame. |
(2) | Reklame yang tidak termasuk yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang Pajak Reklame. |
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd HERU BUDI HARTONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO AGUS SETYONO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 62011