Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Ceisa 4.0 Tahap Ketigabelas
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 179/BC/2024
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KETIGABELAS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KETIGABELAS.
KESATU :
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
1. | Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. |
2. | Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. |
KEDUA :
Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
KETIGA :
Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.
KEEMPAT :
Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KELIMA :
Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KEENAM :
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2024.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
1. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
2. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
3. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI