Petunjuk Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Bagi Wajib Pajak Serta Penyesuaian Atas Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Dan Hubungan Masyarakat Nomor Peng - 4/PJ.09/2024
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 26/PJ.09/2024
TENTANG
PETUNJUK PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN NOMOR IDENTITAS TEMPAT KEGIATAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK SERTA PENYESUAIAN ATAS PENGUMUMAN DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT NOMOR PENG - 4/PJ.09/2024
Sehubungan dengan:
a. | pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023; |
b. | berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (Enam Belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6/PJ/2024); dan |
c. | pengumuman kami sebelumnya, yaitu Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2024 tanggal 6 Februari 2024 tentang Imbauan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan (PENG-4/PJ.09/2024), |
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. | Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
| ||||||||||||||||||||||||||
2. | Namun demikian, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak dan Pihak Lain, serta kecukupan waktu dalam mempersiapkan sistem administrasi termasuk bagi Pihak Lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP, maka sesuai dengan PER-6/PJ/2024 ditetapkan kebijakan sebagai berikut.
| ||||||||||||||||||||||||||
3. | Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui:
| ||||||||||||||||||||||||||
4. | Sehubungan dengan berlakunya PER-6/PJ/2024, dengan ini kami sampaikan beberapa penyesuaian terkait pengaturan dalam PENG-4/PJ.09/2024 sebagai berikut.
|
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti