Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/KM.4/2024
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar;
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR.
KESATU :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa kayu dan kulit adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Harga Ekspor untuk penghitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEEMPAT :
Tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa:
berdasarkan harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
KELIMA :
Jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
KEENAM :
Dalam hal Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini telah habis masa berlakunya dan Harga Ekspor yang baru belum ditetapkan, Harga Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan Harga Ekspor yang baru.
KETUJUH :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ttd.
ASKOLANI