Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 288) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan larangan Ekspor di bidang pertanian berupa kratom sebagaimana tercantum dalam Lampiran belum diberlakukan terhadap Ekspor kratom yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ZULKIFLI HASAN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 511