Pemberitahuan Berlakunya Pasal 9 Ayat 4 Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba Untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Finlandia Beserta Protokol
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ/2024
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PASAL 9 AYAT 4 KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FINLANDIA BESERTA PROTOKOL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Sehubungan dengan pencabutan pensyaratan Pasal 9 ayat 6 huruf a serta penyampaian notifikasi tambahan Pasal 9 ayat 8 untuk memberlakukan ketentuan Pasal 9 ayat 4 Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Finlandia yang telah disampaikan kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) pada tanggal 27 Juni 2023, Pemerintah Republik Indonesia juga telah menyampaikan konfirmasi penyelesaian prosedur internal keberlakuan efektif atas pencabutan pensyaratan dan notifikasi tambahan tersebut kepada OECD pada tanggal 27 November 2023, sehingga perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal sebagai pemberitahuan saat berlaku dan saat berlaku efektif Pasal 9 ayat 4 Konvensi untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Finlandia Beserta Protokol, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Finlandia. | ||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||
E. | Uraian
| ||||||||||||||
F. | Penutup
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2024
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Suryo Utomo