Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Npwp 16 Digit, Nitku, Dan Npwp 15 Digit
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 23/PJ.09/2024
TENTANG
PEMBARUAN KEDUA DAFTAR LAYANAN PERPAJAKAN BERBASIS NPWP 16 DIGIT, NITKU, DAN NPWP 15 DIGIT
Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor Peng-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti