Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Dan Kebutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2024
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, dan terdapat penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan; |
Mengingat :
1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); |
4. | Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); |
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi:
| ||||||||||
(2) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif bersifat volatil. | ||||||||||
(3) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak. | ||||||||||
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(5) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas tarif tertinggi. |
Pasal 2
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, dan huruf e, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. |
Pasal 3
(1) | Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. |
(2) | Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. |
(3) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut dan telah disetor ke kas negara oleh:
a. | Balai Besar/Balai/Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat; |
b. | Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan; |
c. | Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan; |
d. | Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan; dan |
e. | Balai/Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, |
berdasarkan masa tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Negara Lainnya pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 367