Pelaksanaan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan Oleh Jemaah Haji Tahun 2024
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 103/BC/2024
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA LISAN OLEH JEMAAH HAJI TAHUN 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SECARA LISAN OLEH JEMAAH HAJI TAHUN 2024.
KESATU :
Memberlakukan pelaksanaan pemberitahuan pabean secara lisan atas barang pribadi penumpang yang merupakan Jemaah Haji tahun 2024.
KEDUA :
Pelaksanaan pemberitahuan pabean secara lisan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan selama periode kedatangan Jemaah Haji pada musim haji tahun 2024.
KETIGA :
Pelaksanaan pemberitahuan pabean secara lisan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan pada Kawasan Pabean debarkasi haji sebagai berikut:
Debarkasi Utama:
Debarkasi Antara:
KEEMPAT :
Penyelesaian barang pribadi penumpang milik Jemaah Haji yang melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, dilaksanakan dengan menggunakan formulir Customs Declaration (BC 2.2).
KELIMA :
Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pelayanan atas barang bawaan penumpang milik Jemaah Haji dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Direktur Teknis Kepabeanan, antara lain meliputi:
KEENAM :
Direktur Teknis Kepabeanan menyampaikan rekapitulasi laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA kepada Direktur Jenderal.
KETUJUH :
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI