Daftar Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19/KM.4/2024
TENTANG
DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DAFTAR BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR.
KESATU :
Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Dalam hal barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan pencabutan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak berlakunya peraturan mengenai pencabutan atas peraturan larangan barang ekspor dimaksud.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KM.4/2023 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2023
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI