Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR
UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 74/PMK.04/2021 TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 724), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), serta ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dihapus, serta ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap importir yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atas importasi yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), pengenaan sanksi administrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ASEP N. MULYANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 230