Kewajiban Penyampaian Laporan Realisasi Program Pengungkapan Sukarela (Pps)
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 9/PJ.09/2024
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA (PPS)
Sehubungan dengan akan berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi untuk Tahun Pajak 2023, disampaikan hal berikut.
1. | Ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, mengatur bahwa:
| ||||||||||
2. | Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan laporan realisasi PPS paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 untuk pelaporan tahun kedua, kami imbau para Wajib Pajak orang pribadi peserta PPS, selain melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, juga melaporkan realisasi PPS untuk pelaporan tahun kedua, paling lambat pada 31 Maret 2023 |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti