Jam Layanan Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 7/PJ.09/2024
TENTANG
JAM LAYANAN SELAMA BULAN RAMADAN 1445 HIJRIAH
Sehubungan dengan bulan Ramadan 1445 Hijriah, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal sebagai berikut.
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan
Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti