Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2024
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 124 TAHUN 2024
TENTANG
NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN 2024.
KESATU :
Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 untuk masing-masing wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 Tahun Pajak 2024 terdiri atas:
a. | NJOP Bumi, dengan klasifikasi dan besarnya NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini; dan |
b. | Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), yang digunakan sebagai dasar perhitungan NJOP Bangunan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. |
KEDUA :
Kode Zona Nilai Tanah (ZNT) dan NJOP PBB-P2 pada tahun pajak berjalan dapat dilakukan perubahan dan/atau penambahan karena adanya:
a. | pendaftaran objek PBB-P2 dan subjek PBB-P2; |
b. | hasil pendataan dan pemutakhiran ZNT, objek PBB-P2, dan subjek PBB-P2; |
c. | hasil penilaian individu objek non standar dan objek khusus dalam rangka penggalian potensi PBB-P2; dan/atau |
d. | hasil keputusan pembetulan atau keberatan atas ketetapan PBB-P2. |
KETIGA :
Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas lebih dari 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
KEEMPAT :
Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan kode ZNT dan/atau NJOP sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA untuk objek PBB-P2 berupa Bumi dengan luas sampai dengan 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
KELIMA :
Dalam hal terdapat putusan banding pengadilan pajak atau putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengakibatkan perubahan NJOP PBB-P2, putusan dimaksud langsung dilaksanakan sebagai dasar NJOP PBB-P2.
KEENAM :
NJOP PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
KETUJUH :
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2024
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
HERU BUDI HARTONO
Tembusan:
1. | Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
2. | Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta |
3. | Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta |
4. | Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta |
5. | Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta |
6. | Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta |
7. | Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta |
8. | Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta |