Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan
PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 6/PJ.09/2024
TENTANG
PENGGUNAAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PADA SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136) yang mengatur bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1) | Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan 00.000.000.0-000.000; |
2) | Elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan NIK. |
1) | Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTIN_CP diisi dengan NPWP 15 digit; |
2) | Elemen data NIKPemegangRek atau NIK_CP diisi dengan 0000000000000000. |
Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2024
Direktur Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat
Ditandatangani secara elektronik
Dwi Astuti