Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 129 TAHUN 2023
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Menteri dapat memberikan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak sehingga menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. |
(2) | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
|
(3) | Menteri melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak. |
BAB II
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BERDASARKAN PERMOHONAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diberikan:
|
(2) | Kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Objek Pajak dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. |
(3) | Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Objek Pajak:
|
(4) | Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 (dua) tahun berturut-turut. |
(5) | Kerugian komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak untuk menghasilkan laba operasi bersih karena jumlah beban operasi melebihi jumlah laba kotor. |
(6) | Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kondisi ketidakmampuan wajib pajak dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar. |
(7) | Kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas pada:
|
(8) | Dalam hal wajib pajak melakukan kegiatan pengusahaan Objek Pajak dan kegiatan usaha lain, kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang berasal hanya dari kegiatan pengusahaan Objek Pajak pada:
|
(9) | Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. |
(10) | Sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bencana nonalam atau bencana sosial yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa nonalam atau yang diakibatkan oleh manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. |
(1) | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
| ||||||||||
(2) | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
| ||||||||||
(3) | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dapat diberikan:
|
Bagian Kedua
Ketentuan dan Persyaratan Permohonan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 5
(1) | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar. |
(2) | Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu:
|
(4) | Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. |
(6) | Ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) tidak berlaku dalam hal wajib pajak dapat membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak dengan disertai bukti pendukung. |
(1) | Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf a dan memiliki kewajiban melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar tidak perlu melampirkan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 sepanjang wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang dilampiri laporan keuangan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar. |
(3) | Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Surat pernyataan wajib pajak bahwa Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1 dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan:
|
(2) | Atas penyampaian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diberikan bukti penerimaan. |
(3) | Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanda bukti penerimaan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(4) | Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diterima. |
(5) | Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. |
(6) | Tata cara penyampaian permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. |
(1) | Terhadap permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditindaklanjuti dengan:
|
(2) | Pemberitahuan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan disampaikan tidak pada tempatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diajukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar, kepala Kantor Pelayanan Pajak meneruskan permohonan dimaksud kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Bagian Ketiga
Pengujian, Penelitian, dan Keputusan
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 10
(1) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
|
(1) | Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan atas pemenuhan:
|
(2) | Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut melalui surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian kepada wajib pajak. |
(3) | Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kembali. |
(4) | Dalam hal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kembali sepanjang jangka waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (5) belum berakhir. |
(5) | Surat pengembalian permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). | ||||||||||||
(2) | Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat:
| ||||||||||||
(3) | Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan dikirim oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||
(4) | Wajib pajak harus memenuhi permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan tambahan dikirim oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||
(5) | Dalam hal wajib pajak memenuhi seluruh, sebagian, atau tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
| ||||||||||||
(6) | Dalam hal wajib pajak memenuhi sebagian atau tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (4), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melanjutkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||
(7) | Dokumen berupa:
|
(1) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang dilakukan dengan mempertimbangkan:
| ||||||||||
(2) | Selain harus memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan diberikan dengan mempertimbangkan:
| ||||||||||
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak. | ||||||||||
(4) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). | ||||||||||
(5) | Apabila jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dianggap dikabulkan seluruhnya dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan permohonan wajib pajak. | ||||||||||
(6) | Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir. | ||||||||||
(7) | Dalam hal:
| ||||||||||
(8) | Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(9) | Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), wajib pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas:
|
Bagian Keempat
Pencabutan atas Permohonan Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan
Pasal 14
(1) | Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Objek Pajak terdaftar sebelum diterbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(2) | Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
|
(3) | Ketentuan mengenai penyampaian dan tindak lanjut permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian dan tindak lanjut permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. |
(4) | Permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
| ||||
(2) | Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan permohonan pencabutan tersebut melalui surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian kepada wajib pajak. | ||||
(3) | Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan jawaban atas permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, permohonan pencabutan dianggap disetujui dan kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan surat persetujuan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||
(4) | Surat persetujuan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir. | ||||
(5) | Dalam hal permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kembali. | ||||
(6) | Dokumen berupa:
|
BAB III
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SECARA JABATAN
Pasal 16
(1) | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada wajib pajak dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9). | ||||||||||
(2) | Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
(3) | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam:
| ||||||||||
(4) | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang belum dilunasi oleh wajib pajak. | ||||||||||
(5) | Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan. | ||||||||||
(6) | Pemberian keputusan oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan. | ||||||||||
(7) | Surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||
(8) | Dalam hal telah diterbitkan surat keputusan pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib pajak tidak dapat lagi mengajukan permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atas:
|
BAB IV
PENYAMPAIAN SURAT DAN DOKUMEN DALAM RANGKA
PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 17
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan:
| ||||||||||||||||
(2) | Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
| ||||||||||||||||
(3) | Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal sistem sudah tersedia. | ||||||||||||||||
(4) | Tata cara penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 948