Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah
(1) | Besarnya keringanan pokok Piutang PBB-P2 tahun pajak sebelum dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Pemberian keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. |
(1) | Besarnya sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihapuskan. |
(2) | Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB-P2. |
(1) | Kepala Bidang Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, melakukan tugas sebagai berikut :
|
(2) | Kepala Bidang Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, melakukan tugas sebagai berikut :
|
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan keputusan atas permohonan angsuran atau penundaan kewajiban pembayaran pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur ini. |
(2) | Terhadap Wajib Pajak yang telah melakukan kewajiban pembayaran PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi atas pembayaran yang telah dilakukan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2017 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |