Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90 TAHUN
2023 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI
HASIL PADA TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 90 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2023.
Mengubah judul tabel dalam halaman 155 sampai dengan halaman 184 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 714), sehingga berbunyi sebagai berikut:
RINCIAN ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN
ANGGARAN 2022
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 6 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 805