Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, Dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border Pada Sistem Indonesia National Single Window
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 102 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN,
DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER
PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW. |
(2) | Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Penerbit. |
(1) | Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala LNSW oleh Kementerian/Lembaga Penerbit. |
(2) | Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai elemen data yang paling sedikit memuat:
|
(3) | Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Ketentuan Tata Niaga Post Border dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SINSW. |
(1) | LNSW melakukan penelitian terhadap kelengkapan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SINSW. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah memenuhi kelengkapan, SINSW memberikan notifikasi penerimaan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) elemen data belum terpenuhi, SINSW memberikan notifikasi penolakan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit beserta informasi penolakan. |
(5) | Berdasarkan notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kementerian/Lembaga Penerbit melakukan:
|
(6) | Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, LNSW dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. |
(7) | Kepala LNSW mengembalikan Ketentuan Tata Niaga Post Border kepada pimpinan Kementerian/Lembaga Penerbit disertai dengan alasan pengembalian dalam hal:
|
Ketentuan Tata Niaga Post Border yang telah dicantumkan pada SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada Kementerian/Lembaga Penerbit.
(1) | LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada Kementerian/Lembaga Penerbit setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
(2) | Pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit membutuhkan penambahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian/Lembaga Penerbit dapat berkoordinasi dengan LNSW dan kementerian/lembaga terkait. |
(4) | Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atas hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada pengguna jasa. |
(1) | Atas penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Kementerian/Lembaga Penerbit menyampaikan hasil pengawasan atas implementasi tata niaga post border dalam rangka manajemen risiko terintegrasi (integrated risk management). |
(2) | Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun melalui SINSW. |
(1) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku mutatis mutandis terhadap penyampaian perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border. |
(2) | Dalam hal Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sudah tidak berlaku, Kementerian/Lembaga Penerbit menyampaikan surat pemberitahuan pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border kepada Menteri u.p. Kepala LNSW melalui SINSW. |
(3) | Atas penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LNSW menghapus Ketentuan Tata Niaga Post Border dari SINSW paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pencabutan. |
(1) | Dalam hal keadaan kahar dan/atau SINSW tidak dapat beroperasi, untuk proses:
| ||||||||
(2) | Dalam rangka kelancaran proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LNSW dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kementerian/lembaga terkait. | ||||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LNSW. |
(1) | Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak menyampaikan ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Dalam hal Kementerian/Lembaga Penerbit tidak menyampaikan perubahan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan/atau pencabutan Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), referensi perizinan tata niaga post border pada SINSW menggunakan ketentuan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). |
(1) | Dalam rangka menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses:
| ||||||||
(2) | Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga mengenai tata niaga post border. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 811