Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil Dengan Pengembalian Biaya Operasi Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 94 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA
BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN
BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.03/2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BERSAMA ATAS PELAKSANAAN KONTRAK KERJA SAMA BERBENTUK KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PENGEMBALIAN BIAYA OPERASI DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.
1. | Ketentuan angka 2, angka 3, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, dan angka 14 diubah dan disisipkan angka 2a, angka 5a, angka 5b, angka 9a, angka 9b, angka 9c, angka 9d, angka 9e, angka 10a, dan angka 10b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (5) dan ayat (9) Pasal 2 diubah, di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 2 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), dan Pasal 2 ayat (8) dan ayat (10) dihapus sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 4 diubah dan Pasal 4 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Standar pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 24 diubah, di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 24 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a), dan Pasal 24 ayat (2), ayat (8), dan ayat (9) dihapus sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 25 diubah dan Pasal 25 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 26 diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 26 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan Pasal 26 ayat (2), dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Setelah Bagian Keempat Belas Bab II ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat Belas A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Belas A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 26A
Pasal 26B
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 27 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), dan ayat (4c), setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Setelah Bagian Ketujuh Belas Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni bagian Kedelapan Belas sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Belas | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah dan Pasal 33 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Dokumen berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 450) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Bersama yang sedang berjalan dan belum diselesaikan oleh Satgas Pemeriksaan Bersama pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian Pemeriksaan Bersama dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 450). | ||||||
2. | Terhadap:
| ||||||
3. | Terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Bagi Hasil dan PPh Migas yang belum dilakukan proses pembahasan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaiannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. | ||||||
4. | Pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tahun buku Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dilakukan oleh:
| ||||||
5. | Terhadap tahun buku Kontraktor Kontrak Kerja Sama kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang berkontrak dengan BPMA, yang telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau BPMA sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak dengan penghitungan PPh Migas terutang sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau BPMA. | ||||||
6. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 September 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 739