Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Yang Memilih Untuk Dikukuhkan Menjadi Pengusaha Kena Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 969/KMK.04/1983
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK
DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983, Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI PENGUSAHA YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PENGUSAHA KENA PAJAK.
Yang dimaksud Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak ialah orang atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean baik kepada Pengusaha Kena Pajak maupun kepada bukan Pengusaha Kena Pajak.
(1) | Pajak Keluaran yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak, yaitu jumlah Harga Jual dari Barang Kena Pajak yang diperdagangkan.
|
(2) | Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang langsung diekspor atau diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap pajak yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
(3) | Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada bukan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan atau diminta kembali.
|
(4) | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung menurut contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dengan pedoman : |
|
Pengusaha dimaksud dalam Pasal 1 diwajibkan :
ke-1. | membuat catatan dari semua jumlah harga perolehan, penyerahan atau ekspor dan persediaan barang dalam pembukuan perusahaan; |
ke-2. | melaporkan penghitungan pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa; |
ke-3. | melampirkan daftar ringkasan Pembelian, daftar realisasi ekspor dan daftar ringkasan penjualan Barang Kena Pajak yang terjadi selama Masa Pajak.
|
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO