Macam Dan Jenis Barang Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 968/KMK.04/1983
TENTANG
MACAM DAN JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa macam dan jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor Barang Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagai tambahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(1) | Atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini, dikenakan pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen).
|
(2) | Atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini, dikenakan pajak dengan tarif 20% (dua puluh persen).
|
Direktur Jenderal Pajak memberikan penegasan lebih lanjut mengenai macam, jenis atau merek dagang barang-barang tertentu yang serupa dengan barang-barang yang termasuk dalam Lampiran I dan Lampiran II dalam melaksanakan Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd
RADIUS PRAWIRO