Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak
A. | Umum Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mengatur bahwa atas harta Wajib Pajak yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan, atau atas harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak Terakhir bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan, dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, mengatur bahwa nilai harta yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta bersih selain kas berdasarkan nilai dari hasil penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak. Penilaian dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta selain kas berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor. Untuk harta selain kas yang tidak terdapat nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, nilainya ditetapkan sesuai standar penilaian yang berlaku. Standar penilaian yang berlaku untuk menentukan nilai harta selain kas yang nilai atau harganya telah dipublikasikan oleh lembaga dan pihak lain yang terkait, ditetapkan dengan mengacu langsung pada nilai atau harga yang telah dipublikasikan tersebut. Harta selain kas yang nilai atau harganya telah dipublikasikan, yaitu: emas dan perak, obligasi pemerintah (government bonds), saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia, obligasi perusahaan (corporate bonds), reksadana, dan warrant. Adapun standar penilaian yang berlaku untuk menentukan nilai harta selain kas yang nilainya tidak dipublikasikan, mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak berwujud Untuk Tujuan Perpajakan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan penilaian untuk menentukan nilai harta selain kas tersebut, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Lain-Lain Penilaian harta selain kas untuk Wajib Pajak yang periode tahun bukunya tidak berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, informasi nilai pada tanggal penilaian untuk harta selain kas berupa emas dan perak, obligasi Pemerintah Indonesia (Government Bond), saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek Indonesia, obligasi perusahaan (Corporate Bond), reksadana, warrant, dapat dimintakan ke Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |