Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 980/KMK.04/1983
TENTANG
BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN
DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
(1) | Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
(2) | Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sebulan. |
Biaya untuk mendapatkan, memperoleh dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) setahun atau Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO