Keputusan Menteri Keuangan Nomor 981/KMK.04/1983

Sat, 31 December 1983

Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Bulan Januari, Pebruari Dan Maret 1984

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 981/KMK.04/1983

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI
DAN MARET 1984

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 untuk triwulan pertama dari tahun pajak 1984;

 

Mengingat :

 

Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET 1984.

 

 

Pasal 1

 

Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1984 adalah sebagai berikut :

1.

Rp.

997,-

untuk US$

1,-

2.

Rp.

904,-

untuk Austr $

1,-

3.

Rp.

52,-

untuk A. Sch

1,-

4.

Rp.

18,-

untuk Belg Fr.

1,-

5.

Rp.

804,-

untuk Can $

1,-

6.

Rp.

101,-

untuk DKr.

1,-

7.

Rp.

364,-

untuk D.M.

1,-

8.

Rp.

119,-

untuk F. Fr.

1,-

9.

Rp.

129,-

untuk Hk. $

1,-

10.

Rp.

60,-

untuk L. lt.

100,-

11.

Rp.

429,-

untuk Mal. $

1,-

12.

Rp.

324,-

untuk N. Gld

1,-

13.

Rp.

657,-

untuk N. Z $

1,-

14.

Rp.

129,-

untuk N. Kr.

1,-

15.

Rp.

1.435,-

untuk L. Stg.

1,-

16.

Rp.

471,-

untuk Sin. $

1,-

17.

Rp.

125,-

untuk S. Kr

1,-

18.

Rp.

457,-

untuk Sw. Fr.

1,-

19.

Rp.

430,-

untuk Yen.

100,-


Pasal 2

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 1984.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,

 

ttd

 

RADIUS PRAWIRO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.