Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 952/KMK.04/1983
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Tambahan, yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat diketemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah daluwarsa.
(1) | Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(2) | Laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menggambarkan keadaan Wajib Pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk menentukan besarnya hutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi. |
Piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsaan penagihan pajak.
Atas dasar laporan pemeriksaan atau atas dasar penelitian administrasi mengenai kedaluwarsaan penagihan suatu hutang pajak, setiap akhir tahun takwim Kepala Inspeksi Pajak membuat daftar penghapusan piutang pajak untuk setiap jenis pajak yang berisi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, jumlah pajak yang terhutang, jumlah pajak yang telah dibayar, sisa piutang pajak dan keterangan mengenai Wajib Pajak.
Usul penghapusan piutang pajak disampaikan kepada Menteri Keuangan pada setiap akhir tahun takwim oleh Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri daftar penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak atas dasar usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapka di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO