Batas Dan Ukuran Pengusaha Kecil Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 967/KMK.04/1983
TENTANG
BATAS DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa batasan dan ukuran pengusaha kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya:
Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku, apabila pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Direktur Jendral Pajak melakukan penelitian tentang besarnya jumlah nilai peredaran bruto atau modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk bahan pertimbangan guna menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang tergolong sebagai pengusaha kecil.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO