Penentuan Jenis-Jenis Harta Dalam Masing-Masing Golongan Harta Untuk Keperluan Penyusutan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 961/KMK.04/1983
TENTANG
PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 11 ayat (14) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.
Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 1, Golongan 2, Golongan 3 dan Golongan Bangunan adalah seperti tercantum dalam lampiran I, II, III dan IV Keputusan ini.
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO