Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 948/KMK.04/1983
TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK.
(1) | Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(2) | Pajak Penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja, bendaharawan, badan dana pensiun, perusahaan dan badan-badan yang membayar gaji, upah, honorarium, sokongan dan pembayaran lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(3) | Pajak Penghasilan yang dipotong oleh orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, harus disetorkan selambat-lambatnya sepuluh hari setelah saat terhutangnya pajak. |
(4) | Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dalam satu Masa Pajak, harus dibayar selambat-lambatnya pada tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(5) | Pajak Penghasilan dari Kegiatan usaha di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 yang pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus disetorkan dalam jangka waktu satu hari setelah pemungutan pajak-pajak tersebut; |
(6) | Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan di tingkat Pemerintahan Pusat dan di tingkat Pemerintahan Daerah serta Badan lain yang melakukan pembayaran untuk barang dan jasa dari Belanja Negara, harus disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 (tujuh) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) adalah satu bulan takwim.
Dalam hal tanggal pembayaran atau penyetoran jatuh pada hari libur, maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pembayaran dan penyetoran pajak selain dilakukan di Kas Negara, dapat juga dilakukan di Kantor Pos dan Giro serta di Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kas Negara.
Pembayaran dan Penyetoran pajak harus dilakukan dengan mempergunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(1) | Bagi Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, diharuskan memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang atau badan yang dibebani membayar pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut; kecuali terhadap karyawan atau pegawai tetap, bukti pemotongan hanya wajib diberikan apabila diminta oleh yang bersangkutan. |
(2) | Tanda bukti pemotongan dan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Orang atau badan baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah masa pajak berakhir kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Orang atau badan yang ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya dua puluh hari setelah saat terhutangnya pajak penghasilan, kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) harus melaporkan hasil pemungutannya dalam jangka waktu tujuh hari setelah penyetoran, kepada Direktorat Jenderal Pajak. |
Direktur Jenderal Pajak mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO