Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 126/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK
TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 126/PMK.010/2020 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK SIROP FRUKTOSA.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1017) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||
4. | Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
| ||||||||||
5. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||
6. | Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1017) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 673