Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2023
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK
DAN SURAT TAGIHAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:
Pasal 3
(1) |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan
untuk jenis pajak:
|
(2) |
Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk jenis pajak:
|
(3) |
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk jenis pajak
Pajak Bumi dan Bangunan. |
Pasal 4
(1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor
Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal
diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban
perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. |
(2) |
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam
hal setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan
adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. |
Pasal 5
(1) |
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum objek pajak Pajak Bumi dan
Bangunan diberikan nomor objek pajak yang tercantum dalam surat keterangan
terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal diperoleh data dan/atau
informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang
belum dipenuhi. |
(2) |
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan
nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan
Bangunan, dalam hal setelah penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan
surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan diperoleh data dan/atau
informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang
belum dipenuhi. |
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi
kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan:
BAB II
PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT
KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 7
(1) |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan
setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:
|
(2) |
Termasuk pajak yang tidak atau kurang dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni pajak yang tidak atau kurang
dibayar sebagai akibat dari:
|
Pasal 8
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan setelah dilakukan
Pemeriksaan Ulang terhadap:
a. |
data baru; |
b. |
data yang semula belum terungkap; dan/atau |
c. |
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas
kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan
tindakan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, |
yang
mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Pasal 9
Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan
dalam hal:
a. |
jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang
dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang; atau |
b. |
pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak
atau tidak ada pembayaran pajak. |
Pasal 10
(1) |
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan
berdasarkan:
|
||||||||||
(2) |
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masih dapat diterbitkan lagi jika terdapat data baru
dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih
dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah
ditetapkan. |
Pasal 11
(1) |
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang. |
(2) |
Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
|
(3) |
Tindakan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap data baru dan/atau data yang semula belum
terungkap dalam Pemeriksaan sebelumnya yang mengakibatkan penambahan jumlah
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang. |
Pasal 12
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya
Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Pasal 13
(1) |
Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa
Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian,
Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal
8, Pasal 9, dan Pasal 10. |
(2) |
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
diterbitkan untuk Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan
Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. |
(3) |
Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat
Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon. |
(4) |
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat
Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bagian Tahun
Pajak atau Tahun Pajak pada:
|
(5) |
Tahun Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jangka waktu 1
(satu) tahun takwim atas Pajak Bumi dan Bangunan. |
(6) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3):
|
Pasal 14
(1) |
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. |
(2) |
Nota penghitungan Surat Ketetapan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan hasil
penelitian, laporan hasil Pemeriksaan, atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang. |
(3) |
Nota penghitungan Surat Ketetapan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan
laporan hasil Pemeriksaan atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang. |
Pasal 15
Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Ketetapan Pajak
diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat.
Pasal 16
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dibuat menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Pasal 17
(1) |
Surat Tagihan Pajak dapat diterbitkan apabila:
|
||||||||||||||||||||
(2) |
Termasuk Wajib Pajak yang dikenai sanksi
administratif berupa denda dan/atau bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c yaitu:
|
Pasal 18
Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan:
Pasal 19
Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun
Pajak.
Pasal 20
Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan Surat Tagihan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19:
Pasal 21
Dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga atau denda dalam Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut:
1. |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan; dan |
2. |
surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan
banding, atau putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar bertambah, |
yang pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar; |
Pasal 22
(1) |
Penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Pajak
Penghasilan dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan:
|
(2) |
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak sampai dengan
diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan. |
(3) |
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran sampai
dengan tanggal pembayaran kekurangan pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dan bagian dari bulan dihitung penuh 1
(satu) bulan. |
(4) |
Dalam hal tidak terdapat pembayaran pajak yang
terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sanksi administratif dihitung sejak saat
jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal penyampaian Surat |
(5) |
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan. |
Pasal 23
Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14
ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diterbitkan
terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak menerbitkan faktur pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d merupakan Surat Tagihan Pajak yang
terkait dengan Surat Ketetapan Pajak.
Pasal 24
(1) |
Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan,
atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. |
(2) |
Masa Pajak dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa
atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon. |
(3) |
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam Surat
Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bagian Tahun Pajak
atau Tahun Pajak pada:
|
(4) |
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa denda
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan dapat diterbitkan 1 (satu) Surat Tagihan Pajak untuk
beberapa Masa Pajak. |
Pasal 25
(1) |
Surat Tagihan Pajak diterbitkan berdasarkan nota
penghitungan. |
(2) |
Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian, laporan hasil Pemeriksaan,
atau laporan hasil Pemeriksaan Ulang. |
Pasal 26
Untuk Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar Amerika Serikat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Tagihan Pajak
diterbitkan dengan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat kecuali
Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 7
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 27
Surat Tagihan Pajak dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
BAB IV
PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN
Pasal 28
Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan dalam hal terdapat Pajak Bumi
dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan setelah tanggal jatuh tempo
pembayaran.
Pasal 29
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:
Pasal 30
(1) |
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diterbitkan setelah jatuh tempo
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terlampaui. |
(2) |
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. |
Pasal 31
(1) |
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b diterbitkan dalam hal:
|
(2) |
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung sejak:
|
Pasal 32
(1) |
Dalam hal diterbitkan:
yang menyebabkan terdapat Pajak Bumi dan Bangunan
yang masih harus dibayar dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan. |
||||||||||||||||
(2) |
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan mencakup:
|
||||||||||||||||
(3) |
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dihitung dari saat jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan
tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk jangka
waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan. |
||||||||||||||||
(4) |
Dalam hal Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sudah diterbitkan sebelum surat keputusan atau putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan. |
||||||||||||||||
(5) |
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang
telah dilakukan pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menjadi dasar penagihan. |
Pasal 33
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan paling lama 5 (lima)
tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak.
Pasal 34
(1) |
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. |
(2) |
Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian. |
Pasal 35
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dibuat menggunakan contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENYAMPAIAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT
KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT
TAGIHAN PAJAK, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN
Pasal 36
(1) |
Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan,
Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak. |
(2) |
Penyampaian Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
|
(3) |
Penyampaian Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dalam hal
sistem sudah tersedia. |
(4) |
Tata cara penyampaian Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak Pajak
Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Peraturan
Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman
keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. |
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 37
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
penelitian berdasarkan keterangan lain yang dimulai sebelum berlakunya
Peraturan Menteri ini sehingga diketahui:
tetap dilanjutkan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan; |
||||
b. |
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36); dan |
||||
c. |
dalam hal Direktur Jenderal Pajak belum menetapkan ketentuan mengenai
bentuk dan isi dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk jenis pajak Pajak
Bumi dan Bangunan berdasarkan Peraturan Menteri ini, atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan diselesaikan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36). |
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 902) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1467); |
b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tentang
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat
Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2010); |
c. |
Pasal 3 yang berkaitan dengan penelitian berdasarkan keterangan lain
yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak, Pasal 66 ayat (1)
huruf a, Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), Pasal 68 ayat (3) yang berkaitan dengan
penelitian berdasarkan keterangan lain yang diperoleh saat dilakukan
penelitian terhadap permohonan pengembalian pembayaran, Pasal 71 ayat (1),
Pasal 77 ayat (5) huruf a, Pasal 78 ayat (1), Pasal 78 ayat (4), dan Pasal 79
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang
Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2015); dan |
d. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang
Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 747), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 662