Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Karpet Dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK
TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KARPET
DAN TEKSTIL PENUTUP LANTAI LAINNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA
MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KARPET DAN TEKSTIL PENUTUP
LANTAI LAINNYA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet
dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 33/PMK.010/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 333), diubah sebagai
berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 3 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
yang telah dikenakan. |
||||||||||
|
|
||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 4 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||||
|
|
||||||||||
3. |
Ketentuan ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) Pasal 5 diubah, dan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat
(4) dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||
|
|
||||||||||
4. |
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
|
||||||||||
|
|
||||||||||
5. |
Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 88) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan
Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 333), diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2023 NOMOR 645