Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
(1) |
Menteri berwenang mengatur
Barang yang Dilarang untuk Diekspor. |
(2) |
Barang yang Dilarang untuk
Diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) |
Barang yang Dilarang untuk
Diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3
Eksportir dilarang mengekspor dan mengeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean
atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 4
(1) |
Barang yang Dilarang untuk
Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan terhadap:
|
(2) |
Barang yang Dilarang untuk
Diekspor diberlakukan terhadap Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan
bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor. |
Pasal 5
Pasal 6
Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d berupa:
a. |
konsentrat besi laterit (gutit,
hematit, magnetit) dengan kadar ? 50% (lebih dari atau sama dengan lima
puluh persen) Fe dan ? 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2); |
b. |
konsentrat tembaga dengan
kadar ? 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu; |
c. |
konsentrat timbal dengan kadar
? 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb; |
d. |
konsentrat seng dengan kadar ?
51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn; dan |
e. |
lumpur anoda (anode slime), |
mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya
mineral.
Pasal 7
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2023
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 526