Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN,
DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
BARANG KENA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 66/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 854) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 4, angka 5, angka 18, angka 19, dan angka 20 diubah, di antara angka 4 dan angka 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 18A dan Pasal 18B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan kepada:
Pasal 18B Penyampaian pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e sampai dengan penerbitan persetujuan atau penolakan NPPBKC, untuk Orang yang menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau di tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 27A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 27A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 49 diubah sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut: Pasal 49
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan ayat (4) Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan ayat (4) Pasal 54 diubah sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 68
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 69 Kepala Kantor Bea dan Cukai menaikkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 70
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 70A Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini terhadap Pengusaha Barang Kena Cukai yang mendapatkan keputusan pemberian NPPBKC berdasarkan manajemen risiko. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Pasal 71 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 72 Petunjuk teknis mengenai:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap:
| ||||||||||||||
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 537